LBH DPC KORAK Gresik siap mendampingi Korban Investasi Bodong Berkedok WO Wedding Organizer


Gresik (Jatim) kompas86tv.com_, Kasus pelaporan investasi abal-abal atau kerjasama dalam bidang Wedding Organizer berujung para korban mendatangi ruang Pidum Polres Gresik,  Kamis (18/11/2022) untuk menindak lanjuti pengaduan di Polres Gresik tertanggal 25 Februari 2022 yang lalu.

Kasus Investasi abal-abal ini bermula pada tanggal 23 September 2021, Rusmia Susanti meminjam uang kepada pasangan suami istri Nurgianto Azis dan Dewi Mufarochah sebesar Rp. 50 juta dengan sengaja mengelabuhi para korban dengan dalih  keuntungan besar.

Alih-alih memberikan keuntungan besar Rusmia Susanti warga Pulopancikan Gresik Kabupaten Gresik ternyata juga residivis dalam kasus yang sama.

Bukan saja Nurgianto dan Dewi saja yang jadi korban, akan tetapi ada juga 5 korban dalam waktu yang sama di Polres Gresik juga melaporkannya.

Dewi Mufarochah, salah satu korban dari investasi abal-abal, waktu di halaman Polres Gresik mengatakan  perkara ini pernah saya adukan pada 25/2/2022 lalu dan sekarang saya laporkan lagi.

" Rusmia ini sepertinya tidak jera, dulu perna saya adukan ke Polres, sekarang saya laporkan ke Pidum Polres Gresik bersamaan dengan 5 korban lainnya " ujarnya.

Lebih lanjut Dewi berharap agar laporannya segera di tindak lanjuti, buat apa kita melapor kalau tidak ada respon, saya berharap terlapor segera ditangkap, biar menjadi pelajaran atau hukuman agar tidak ada korban lagi", tuturnya.

Sementara itu SUH juga menjelaskan kronologinya ; "Bahwa pada awal pertengahan tahun 2020 kami ditawari kerja sama oleh Rusmia Susanti (pelaku) Warga jl Gubernur Suryo Kabupaten Gresik, dalam bidang WO (Wedding Organizer), Kami diminta untuk menjadi pemodal dalam proyek WO tersebut dan dijanjikan fee sebesar 2 gr antam (yang sudah diuangkan) per modal sebesar Rp 5,000,000,- (Rp 5 juta), modal awal Rp 15,000,000,- (Rp 15 juta) hingga modal mencapai Rp 50,000,000,- (Rp 50 juta), Tapi setelah modal kami masuk, fee tidak juga diberikan dan modal tidak dikembalikan sampai sekarang.

"Sudah 2 tahun berlalu kami menagih uang modal tersebut tapi tidak dikasih sepeserpun. Meskipun ia minta agar uang nya di angsur atau di cicil Rp 300,000,- (Rp 300 ribu) perbulan, tetap saja tidak di kasih." jelasnya.


Dalam hal ini daftar korban sementara yang kebetulan kami ketahui, antara lain ;

1).SUH (32th) Gresik (sudah melapor), mengalami kerugian sebesar Rp 50,000,000,- (Rp 50 juta ).

2). DM (40th) Gresik (sudah melapor), Mengalami kerugian sebesar Rp 50,000,000,- (Rp 50 juta).

3. FF (29th) Gresik (sudah melapor), Mengalami kerugian sebesar Rp 10,000,000,- (Rp 10 juta).

4. Sy (41th) Gresik (sudah melapor), Mengalami kerugian sebesar Rp 150,000,000,- (Rp 150 juta).

5). Kh Gresik (belum melapor), Mengalami kerugian sebesar Rp 10,000,000,- (Rp 10 juta).

6). Mis Gresik (belum melapor), Mengalami kerugian Rp 10,000,000,- (Rp 10 juta).

Sementara Deden Suprapto S.H LBH DPC KORAK Gresik mengatakan kami mendampingi semua korban, korban tidak satu dua orang Ini banyak korban loh,kemarin pihak Polres Gresik menyuruh mendatangkan saksi,tapi kata korban kepada kami saksi tidak kuat karena tidak tahu pas transfer,kan sudah ada bukti transfer?..

Semua korban waktu datang di Polres Gresik tidak di berikan tanda terima pelaporan oleh pihak penyidik pidana umum", Tegas Deden Suprapto S.H

" Segera di tindak lanjuti perkara ini karena banyak kerugian mereka", tegasnya.

" Kasihan korban sudah kehilangan uang puluhan juta, seperti Dm 50 jt, Suh 50 jt, Ff 10 jt, Sy 150 jt, KH 10 jt, Ms 10 jt, jika tidak segera ditangani kami kawatir terlapor akan mencari mangsa lain lagi " pungkasnya.

Jurnalis Asong

Kompas86tv.com Media Kita Bersama

Komentar