 |
Jepara Jateng-Kompas86tvcom
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak di Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan untuk tahapan Pemilu sudah dimulai dari tahun ini.
Camat Tahunan Nuril Abdillah, S.STP., M.M., kepada Kompas86.com menerangkan, salah satu prosedur yang harus dilaksanakan sebelum menjalankan proses Pemilu adalah pembentukan Badan Ad Hoc, sebuah badan yang akan membantu KPU melaksanakan kerjanya. Badan itu nantinya yang akan bersentuhan langsung ke masyarakat pada tingkat kelurahan, desa dan kecamatan, terang Nuril. “Badan AdHoc memiliki peran penting menjaga tatanan demokrasi, mereka harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan mengerti kompetensi secara regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing,” jelasnya usai rapat sosialisasi pembentukan Badan AdHoc Pemilu 2024, di Pendopo kantor Kecamatan Tahunan, selasa (22/11/2022). Nuril menyebut, beberapa tantangan yang akan dihadapi saat pembentukan Badan AdHoc, di antaranya adalah, belum terbangunnya animo masyarakat untuk berpartisipasi sebagai penyelenggara. Dilihat dari sisi administrasi dan pengolahan data, jika dibandingkan dengan kebutuhan Ad Hoc yang banyak, memerlukan ketelitian dan ketepatan waktu, pungkas Nuril.
Reporter : Rud |
Kompas86tv.com
Media Kita Bersama
Komentar